Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 Kg emas. Jaksa pun menguraikan penerimaan fantastis yang diduga didapat Zarof selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Zarof dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Zarof sejak 2012 sampai 2022.
“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” kata jaksa.
Zarof Ricar awalnya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga berperan sebagai makelar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Saat proses penggeledahan, jaksa menemukan duit dalam jumlah fantastis. Penyidikan pun dikembangkan ke dugaan gratifikasi.
Selama bertugas di MA, Zarof diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan. Terakhir, Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon Ia periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. (redaksi)