Jakarta, 18 Maret 2025 – Zakat kini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen sosial, tetapi juga sebagai solusi berkelanjutan bagi lingkungan dan ekonomi hijau. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus memperkuat Green Zakat Framework guna memastikan pemanfaatan dana zakat yang lebih luas, mencakup aspek sosial dan ekologis.
Green zakat merupakan pendekatan inovatif dalam pendayagunaan dana zakat yang mengintegrasikan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Konsep ini pertama kali diperkenalkan dalam World Zakat and Waqf Forum pada November 2024 dan kini tengah dikembangkan agar dapat diterapkan secara lebih luas dan efektif di berbagai sektor.
Wakil Direktur Utama BSI, Bob T Ananta, menegaskan pentingnya Green Zakat Framework dalam mendukung kebijakan keuangan berkelanjutan yang menjadi bagian dari Asta Cita pemerintah. “Hal ini juga merupakan upaya mengatasi isu perubahan iklim, yang memerlukan tindakan dan kebijakan yang mampu mendorong transformasi sektor keuangan. BSI sebagai lembaga keuangan syariah yang berpegang pada 3P (people, profit, planet) memiliki tekad kuat untuk mewujudkan Asta Cita pemerintah salah satunya dukungan pencapaian Net Zero Emission Indonesia pada 2060,” ujar Bob.
Sebagai langkah nyata, BSI telah menandatangani komitmen Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), mengembangkan digital carbon tracking untuk perhitungan emisi karbon, serta menjalin kolaborasi dengan Bappenas guna memperkuat ekosistem ekonomi syariah. Selain itu, BSI mengalokasikan 2,5% dari pendapatan operasionalnya sebagai zakat korporasi, yang pada tahun 2024 telah mencapai Rp232 miliar dan memberikan manfaat bagi lebih dari 225.700 orang di berbagai sektor.
Pimpinan BAZNAS, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa Green Zakat Framework dapat menjadi solusi dalam mengubah paradigma zakat yang lebih peduli lingkungan. “Dengan FGD ini, kerangka kerja green zakat ke depan dapat diterapkan di tingkat subnasional, memastikan keselarasannya dengan ekosistem pembiayaan syariah yang lebih luas dan struktur pengelolaan zakat lokal,” ujarnya.
Ketua Tim Pembiayaan Pembangunan UNDP Indonesia, Nila Murti, menambahkan bahwa zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen keuangan utama untuk mendukung aksi iklim dan pengentasan kemiskinan. “Zakat telah lama dikenal sebagai pilar solidaritas sosial karena menghimpun orang untuk membantu memberikan dukungan penting bagi mereka yang membutuhkan. Zakat memang memiliki misi utama untuk pengentasan kemiskinan. Namun, dengan kerangka kerja ini zakat juga dapat berkontribusi besar terhadap agenda lingkungan, iklim, dan keberlanjutan,” ungkapnya.
Menurut UNDP, Indonesia saat ini menghadapi kesenjangan pembiayaan sebesar USD1,7 triliun untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan membutuhkan tambahan USD24 miliar per tahun untuk target pengurangan emisi. Oleh karena itu, keuangan syariah, termasuk zakat, diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan alternatif untuk mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim dan industri halal yang bernilai triliunan rupiah memiliki potensi besar dalam mengoptimalkan zakat sebagai sumber pembiayaan hijau. Pengumpulan zakat nasional terus meningkat, mencapai USD1,3 miliar pada 2022 dan sekitar USD2 miliar pada paruh pertama 2023. Dengan potensi zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun per tahun, zakat dapat memainkan peran strategis dalam membiayai program-program keberlanjutan.
Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh BSI, UNDP, dan BAZNAS ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari sektor keuangan syariah, termasuk regulator, akademisi, lembaga zakat, serta organisasi non-pemerintah. Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat peran Green Zakat Framework dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan aksi iklim di Indonesia.
Hadir dalam acara ini Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur, perwakilan dari Bappenas, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, KNEKS, MUI, ASBISINDO, World Zakat and Waqf Forum, Islamic Development Bank, CIBEST IPB, serta berbagai lembaga zakat dan organisasi pendukung ekosistem ekonomi syariah lainnya. Melalui kolaborasi ini, Green Zakat diharapkan dapat menjadi solusi keberlanjutan yang nyata dalam mendukung kesejahteraan sosial dan perlindungan lingkungan. (Redaksi)