Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim buntut pelesiran ke Jepang. Keputusan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto setelah melakukan pendalaman selama kurang lebih satu pekan.
“Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima Arya kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Dia menerangkan, Lucky Hakim diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kemendagri .
Advertisement “Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Jadi Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur jenderal politik dan pemerintahan umum, direktur jenderal keuangan daerah, Bangda, dan lain-lain,” ujar dia.
“Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan,” sambung dia.
Bima menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat menemukan fakta bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, kemanapun, dengan tujuan apapun.
“Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut,” ujar dia.
Selain itu, Bima menambahkan, tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu.
Terkait kejadian ini, Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.
Advertisement “Bagi semua bahwa cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat. Kepala Daerah adalah tugas pelayanan publik tanpa henti yang harus dipahami oleh seluruh Kepala Daerah,” ujar dia.
Dia mengingatkan seluruh Kepala Daerah wajib untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Apapun tujuannya, kemanapun tujuannya, dan kapanpun pelaksanaannya, wajib. Apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka tim inspektorat akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahannya dan fakta-fakta tadi,” tandas dia. (redaksi)